Patroli Hutan Desa Liagu Mei 2026
Kelompok Pengelola Hutan Desa (LPHD) Liagu melaksanakan Patroli Hutan Desa Liagu Mei 2026 dengan mandat untuk pengawasan.
Kegiatan ini mencakup pemantauan sumber daya hutan dan mendeteksi gangguan atau aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Pada Mei 2026, LPHD Liagu telah melaksanakan dua kali patroli guna menjaga kondisi hutan oleh lphd liagu, lphd, desa liagu.
Patroli LPHD Liagu Desa liagu
KEGIATAN PATROLI PATROLI HUTAN DESA LIAGU MEI 2026
A. Patroli Pertama — 15 Mei 2026
| URAIAN | KETERANGAN |
| Nomor Laporan | LPHD_000108 |
| Tanggal Pelaksanaan | 15 Mei 2026 |
| Tujuan | Patroli dan pemantauan kawasan Hutan Desa |
| Jarak Tempuh | 41,12 km |
Temuan Patroli:
- Pemasangan dan Perawatan Tanda Batas — Ditemukan rencana pembukaan lahan untuk tambak di dalam kawasan Hutan Desa pada koordinat 117,42 BT / 3,28 LU. Telah dilakukan perawatan dan penegasan tanda batas kawasan guna mencegah alih fungsi lahan hutan.
- Pemantauan Tumbuhan Hutan Mangrove — Tercatat 4 jenis tumbuhan bakau yang sedang berbuah dengan kondisi tumbuh subur:
- Bakau tanduk kambing (Aegiceras corniculatum), tinggi 8 m, diameter 6,36 cm
- Api-api (Avicennia alba), tinggi 15 m, diameter 9,55 cm
- Bakau besar (Rhizophora mucronata), tinggi 15 m, diameter 9,55 cm
- Bakau kecil (Rhizophora apiculata), tinggi 10 m, diameter 6,36 cm
- Kondisi Umum: Tidak ditemukan aktivitas ilegal, penebangan liar, maupun penangkapan ikan dengan alat berbahaya pada jalur patroli ini. Vegetasi hutan mangrove menunjukkan pertumbuhan yang baik dan memasuki musim pembuahan.
B. Patroli Kedua — 24 Mei 2026.
| URAIAN | KETERANGAN |
| Nomor Laporan | LPHD_000107 |
| Tanggal Pelaksanaan | 24 Mei 2026 |
| Tujuan | Patroli dan pemantauan wilayah Hutan Desa |
| Jarak Tempuh | 71,40 km |
Temuan patroli:
- Pemantauan Tumbuhan — Ditemukan tumbuhan Bakau kecil (Rhizophora apiculata) dengan tinggi 4 m dan diameter 4,77 cm. Secara umum kondisi ekosistem bakau besar maupun kecil masih terjaga dengan baik dan berkembang biak sangat baik, demikian pula keberadaan kelomang di sekitar kawasan.
- Penangkapan Ikan dan Biota Perairan:
- Warga masyarakat Liagu yang bekerja sebagai nelayan melakukan pencarian kepiting di kawasan hutan sebagai tambahan ekonomi rumah tangga dengan alat tangkap yang sah — tidak ada tindakan yang diperlukan.
- Ditemukan nelayan dari luar wilayah yang melakukan penangkapan menggunakan pukat/jaring — telah diberikan peringatan dan diusir dari kawasan Hutan Desa Liagu.
- Penebangan Liar — Ditemukan sisa tebangan sebanyak 24 batang pohon yang diduga dilakukan oleh pihak dari luar desa. Kerusakan telah terjadi diperkirakan sejak 1–3 bulan lalu. Kejadian ini telah dibuatkan laporan resmi LPHD dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
- Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana — Telah dilakukan pembangunan menara pengawas/pemantauan di dalam kawasan Hutan Desa. Pembangunan ini didanai oleh anggaran InProSuLA Tahun Anggaran 2026 dan berfungsi sebagai sarana pemantauan sekaligus salah satu titik kegiatan ekowisata LPHD Liagu. Kondisi bangunan dalam keadaan baik.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
- Selama bulan Mei 2026 telah dilaksanakan 2 kali kegiatan patroli dengan total jarak tempuh 112,52 km.
- Kondisi ekosistem hutan mangrove di Hutan Desa Liagu secara umum sehat, tumbuh subur, dan sedang berbuah, menunjukkan regenerasi yang baik.
- Terdapat ancaman nyata berupa penebangan liar oleh pihak luar serta penangkapan ikan oleh nelayan non-warga yang masuk ke kawasan hutan.
- Pembangunan prasarana pengawasan berupa menara pantau telah selesai dibangun dan siap digunakan untuk meningkatkan pengawasan kawasan.
- Upaya penegasan batas kawasan terus dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan hutan menjadi tambak.
B. Saran dan Rekomendasi
- Meningkatkan frekuensi patroli terutama di wilayah yang menjadi jalur masuk pihak luar untuk mencegah penebangan liar dan penangkapan ilegal.
- Menindaklanjuti laporan penebangan liar kepada instansi terkait agar ada kejelasan dan kepastian hukum.
- Memanfaatkan menara pengawas yang telah dibangun untuk pemantauan rutin guna mendeteksi dini segala bentuk gangguan.
- Melakukan sosialisasi batas kawasan dan aturan pemanfaatan hutan kepada seluruh lapisan masyarakat serta menegaskan larangan bagi pihak luar yang tidak berkepentingan.
