Audit Kegiatan Inprosula di LPHD Liagu dilakukan pada tanggal 30 – 31 Oktober 2025. Audit terhadap kegiatan Inprosula di LPHD Liagu dilakukan untuk memverifikasi pelaksanaan program selama lebih dari 8 bulan, mencakup penguatan kelembagaan dan perlindungan hutan.
Berikut adalah rangkuman hasil audit dan konteks pelaksanaan kegiatan Inprosula di LPHD Liagu:
Tujuan Audit
- Memastikan bahwa kegiatan Inprosula sesuai dengan rencana kerja dan indikator keberhasilan.
- Menilai efektivitas dukungan terhadap kelembagaan LPHD Liagu dan perlindungan hutan desa Liagu.
- Mengevaluasi transparansi, akuntabilitas, dan dampak kegiatan terhadap masyarakat.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diaudit
- Penguatan kelembagaan LPHD: termasuk pelatihan, pembentukan struktur, dan peningkatan kapasitas pengurus.
- Perlindungan hutan: kegiatan patroli, pemantauan ESO Loss (Early Sign of Deforestation), dan penanganan ancaman terhadap kawasan hutan.
- Partisipasi masyarakat: keterlibatan warga dalam kegiatan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam.
- Dokumentasi dan pelaporan: audit juga menilai kelengkapan laporan kegiatan dan penggunaan dana.
Temuan Awal
- Kegiatan Inprosula telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga hutan desa Liagu dan memperkuat kapasitas LPHD.
- Patroli hutan yang dilakukan oleh LPHD Liagu menunjukkan respons terhadap notifikasi ESO Loss dari sistem Inprosula.
Implikasi dan Tindak Lanjut
- LPHD Liagu diharapkan dapat meningkatkan dokumentasi dan pelaporan agar lebih transparan dan mudah diakses.
- Hasil audit menjadi dasar untuk penyesuaian program, penguatan monitoring, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
