LPHD Liagu adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang aktif dalam menjaga kawasan hutan mangrove. Wilayah hutan desa Liagu termasuk dalam kawasan hutan KPH Tarakan dengan luas 5.052 ha, dalam Program Perhutanan Sosial sesuai SK Menteri Kehutanan : SK 6513/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/10/2018, tanggal 02 Oktober 2018.

LPHD Liagu dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan inklusif. Peran utama LPHD adalah melindungi hutan desa Liagu dari ancaman deforestasi dan perambahan liar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hutan yang lestari. Tugas yang kelihatannya mudah untuk dilakukan namun memiliki dinamika yang luar biasa sebagai organisasi pengelola hutan desa. Tanggung jawab yang besar ada didalamnya, dengan luasan yang cukup besar menghadapi tekanan dari luar yang menuntut dipenuhinya kebutuhan kayu untuk pembangunan.
Kegiatan Unggulan LPHD Liagu
- Patroli Hutan Desa: LPHD Liagu aktif melakukan patroli berdasarkan notifikasi dari sistem Inprosula, seperti pada Oktober 2025 untuk memverifikasi potensi deforestasi (ESO Loss).
- Kolaborasi dengan UPTD KPH Tarakan dan Polhut: Dalam pengawasan kawasan hutan dan perairan, termasuk rencana pembangunan Pos Jaga Mangrove.
Kemitraan dan Dukungan LPHD Liagu
LPHD Liagu bekerja sama dengan berbagai pihak seperti:
- Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Utara
- UPTD KPH Tarakan
- Inprosula
- GGGI
- Wetland
- Pemerintah Desa dan Kabupaten
- Masyarakat lokal dan kelompok tani hutan
Dampak dan Harapan LPHD Liagu
- LPHD Liagu menjadi contoh kelembagaan lokal yang aktif menjaga hutan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
- Harapannya, model ini bisa direplikasi oleh LPHD lain dengan adaptasi sesuai konteks lokal.