Pada tanggal 25–26 April 2026, LPHD Liagu melaksanakan kegiatan Patroli Hutan Desa Liagu April 2026 dan pemantauan di kawasan hutan desa sebagai bagian dari mandat pengawasan dan pencegahan aktivitas perusakan hutan. Kegiatan ini melibatkan dua tim dengan anggota berbeda, masing-masing melakukan patroli sepanjang 59,20 km (25 April) dan 36,67 km (26 April).
Patroli Hutan Desa Liagu April 2026 dilaksanakan untuk:
- Mengawasi kondisi hutan desa.
- Mencegah aktivitas perusakan alam, termasuk penebangan liar, perburuan, dan penangkapan ikan dengan cara merusak.
- Melakukan observasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat.
Ringkasan Temuan Patroli Hutan Desa Liagu April 2026
- Keanekaragaman Hayati:
- Satwa liar yang teridentifikasi termasuk Bekantan (Nasalis larvatus) dengan jejak dan tanda aktivitas makan, serta biawak.
- Tumbuhan yang ditemukan meliputi jenis mangrove seperti Rhizophora apiculata (bakau kecil), Rhizophora mucronata (bakau besar), dan Sonneratia alba (perepat).
- Terdapat pula suara berbagai jenis burung di kawasan patroli.
- Gangguan dan Aktivitas Ilegal:
- Ditemukan penangkapan ikan dengan racun (26 April) serta alat tangkap kelong milik nelayan dari luar desa (25 April).
- Ditemukan pula penebangan liar dengan bukti tunggul tebangan baru sebanyak tiga batang (25 April).
- Pemanfaatan oleh Masyarakat:
- Aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap tradisional masih berlangsung, namun penggunaan racun dan setrum dicatat sebagai gangguan.
Dokumentasi dan Tindakan
- Setiap temuan dicatat dengan waypoint, koordinat GPS, waktu, serta foto lapangan.
- Temuan gangguan diberi tanda untuk tindak lanjut.
- Informasi mengenai kondisi vegetasi (diameter dan tinggi pohon) serta jumlah alat tangkap ikan dicatat secara rinci.
Kesimpulan Patroli Hutan Desa Liagu April 2026
Patroli Hutan Desa Liagu April 2026 menunjukkan bahwa kawasan hutan desa masih memiliki keanekaragaman hayati yang penting, terutama satwa endemik seperti Bekantan dan ekosistem mangrove. Namun, terdapat indikasi gangguan berupa penangkapan ikan dengan racun dan penebangan liar, yang memerlukan tindak lanjut pengawasan dan penegakan aturan. Kegiatan ini menegaskan pentingnya patroli rutin untuk menjaga kelestarian hutan desa dan mencegah aktivitas perusakan.
